Senin, 26 November 2018
Selasa, 13 November 2018
Minggu, 14 Oktober 2018
Free Cash Flow
Jurnal Tentang Free Cash Flow by on Scribd">
Pengertian Arus Kas (Cash Flow)
Arus kas (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode.
Pengertian Free Cash Flow(FCF)
Menurut Jensen ( 1986 ) Free cash flow adalah kelebihan kas yang diperlukan untuk mendanai semua proyek yang memiliki nilai net present value
positif. Free cash flow inilah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara manajer dan pemegang saham.Free cash flow dapat digunakan untuk membayar hutang, pembelian kembali saham, pembayaran dividen atau disimpan untuk kesempatan pertumbuhan perusahaan masa mendatang. Free cash flow dihitung dengan menggunakan rumus Ross et al ( 2000 ), yaitu :
Free cash flow = AKO – PM - NWC
Dimana, AKO = Aliran kas Operasi Perusahaan
PM = Pengeluran modal bersih
NWC = Modal kerja bersih perusahaan
Menurut PSAK No.2 (2002 :5) Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas. Laporan arus kas merupakan revisi dari mana uang kas diperoleh perusahaan dan bagaimana mereka membelanjakannya. Laporan arus kas merupakan ringkasan dari penerimaan dan pengeluaran kas perusahaan selama periode tertentu (biasanya satu tahun buku).
Laporan arus kas (cash flow) mengandung dua macam aliran/arus kas yaitu :
1. Cash inflow
Cash inflow adalah arus kas yang terjadi dari kegiatan transaksi yang melahirkan keuntungan kas (penerimaan kas). Arus kas masuk (cash inflow) terdiri dari:
• Hasil penjualan produk/jasa perusahaan.
• Penagihan piutang dari penjualan kredit.
• Penjualan aktiva tetap yang ada.
• Penerimaan investasi dari pemilik atau saham bila perseroan terbatas.
• Pinjaman/hutang dari pihak lain.
• Penerimaan sewa dan pendapatan lain.
2. Cash out flow
Cash out flow adalah arus kas yang terjadi dari kegiatan transaksi yang mengakibatkan beban pengeluaran kas. Arus kas keluar (cash out flow) terdiri dari :
• Pengeluaran biaya bahan baku, tenaga kerja langsung dan biaya pabrik lain-lain.
• Pengeluaran biaya administrasi umum dan administrasi penjualan.
• Pembelian aktiva tetap.
• Pembayaran hutang-hutang perusahaan.
• Pembayaran kembali investasi dari pemilik perusahaan.
• Pembayaran sewa, pajak, deviden, bunga dan pengeluaran lain-lain.
Laporan arus kas ini memberikan informasi yang relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas dari perusahaan dari suatu periode tertentu, dengan mengklasifikasikan transaksi berdasarkan pada kegiatan operasi, investasi dan pendanaan.
Menurut PSAK No.2 (2002:9) Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Aktivitas Operasi
Aktivitas operasi menimburkan pendapatan dan beban dari operasi utama suatu perusahaan. Karena itu aktivitas operasi mempengaruhi laporan laba rugi, yang dilaporkan dengan dasar akrual. Sedangkan laporan arus kas melaporkan dampaknya terhadap kas. Arus masuk kas terbesar dari opersi berasal dari pengumpulan kas dari langganan. Arus masuk kas yang kurang penting adalah penerimaan bunga atas pinjaman dan dividen atas investasi saham. Arus keluar kas operasi meliputi pembayaran terhadap pemasok dan karyawan, serta pembayaran bunga dan pajak.
Aktivitas Investasi
Aktivitas investasi meningkatkan dan menurunkan aktiva jangka panjang yang digunakan perusahaan untuk melakukan kegiatannya. Pembelian atau penjualan aktiva tetap seperti tanah, gedung, atau peralatan merupakan kegiatan investasi, atau dapat pula berupa pembelian atau penjualan investasi dalam saham atau obligasi dari perusahaan lain.
Pada laporan arus kas kegiatan investasi mencakup lebih dari sekedar pembelian dan penjualan aktiva yang digolongkan sebagai investasi di neraea. Pemberian pinjaman juga merupakan suatu kegiatan investasi karena pinjaman menciptakan piutang kepada peminjam. Pelunasan pinjaman tersebut juga dilaporkan sebagai kegiatan investasi pada laporan arus kas.
Aktivitas Pendanaan
Aktivitas pendanaan meliputi kegiatan untuk memperoleh kas dari investor dan kreditor yang diperlukan untuk menjalankan dan melanjutkan kegiatan perusahaan. Kegiatan pendanaan mencakup pengeluaran saham, peminjaman uang dengan mengeluarkan wesel bayar dan pinjaman obligasi, penjualan saham perbendaharaan, dan pembayaran terhadap pemegang saham seperti dividen dan pembelian saham perbendaharaan. Pembayaran terhadap kreditor hanyalah mencakup pembayaran pokok pinjaman.
Referensi: http://sistem-akuntansi1000.blogspot.com/2012/09/pengertian-arus-kas-cash-flow.html
https://www.scribd.com/document/328968306/jurnal-cashflow
Rabu, 11 Juli 2018
OTONOMI 2
Pemanfaatan SDA
SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala
sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup manusia.Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti
hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti
minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanahSumber daya alam
memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk mudah mengkajinya,
pemanfaatan sumber daya alam dibagi berdasarkan sifatnya dan berdasarkan jenis
maupun nilai penggunaanya.
Sumber Daya Alam Hayati
Sumber daya alam hayati merupakan jenis sumber daya
yang terdiri dari komponen sumber daya nabati dan hewani yang dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
1.Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang
keberadaanya sangat melimpah dan beragam, khususnya bagi wilayah Indonesia.
Organisme ini mampu untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui proses
fotosintesis. Maka dari itu, tumbuhan merupakan produsen atau merupakan
penyusun dasar rantai makanan. Keberadaan organisme ini sangat penting dan
eksploitasi besar-besaran terhadap tumbuhan akan berpengaruh terhadap kerusakan
alam bahkan kepunahan. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
Untuk bahan makanan: Padi, jagung, gandum, tebu, dll
Untuk bangunan: kayu jati, kayu mahoni
Bahan bakar: kelapa sawit
2.Pertanian dan Perkebunan
Indonesia sendiri dikenal sebagai negara agraris
karena sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian di bidang
pertanian dan perkebunan. Pertanian lahan basah dan lahan kering dan perkebunan
di Indonesia menghasilakan banyak komoditi ekspor diantaranya:
Komoditi pertanian seperti padi, jagung, kedelai,
sayur-sayuran, palawija, pohon buah-buahan
Komoditi perkebunannya seperti karet, kelapa sawit,
tembakau, kapas, kopi, dan tebu
3.Hewan, peternakan, dan perikanan
Sumber daya alam hewan berupa hewan liar maupun yang
sudah dibudidayakan. Pemanfaatanya diantaranya sebagai:
Pembantu pekerjaan berat manusia seperti kerbau yang
digunakan untuk membajak. Kuda sebagai alat bantu transportasi, gajah sebagai
salah satu alat bantu angkut di beberapa daerah
Sebagai sumber pangan seperti sapi, ayam, kambing,
perikanan laut dan darat
Selain itu diberlakukan pelestarian hewan untuk
menjaga ekosistem darat dan ekosistem air, maka dibentuklah tempat-tempat yang
bisa membantu melestarikan keberadaan hewan-hewan dan mencegah dari kepunahan
Sumber Daya Alam Non hayati
Sumber daya alam non hayati merupakan semua benda
mati di permukaan kerak bumi yang bermanfaat dan berpengaruh bagi kelangsungan
hidup manusia dan juga mahluk hidup lainnya.
1.Air
Air merupakan salah satu kebutuhan utama mahluk
hidup dan bumi (baca: struktur bumi) sendiri didominasi wilayah perairan. Dari
total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut dan
samudra) dan hanya 3% yang merupakan wilayah air tanah
Air digunakan untuk keperluan domestik seperti untuk
memasak, minum, mencuci
Bahan dasar industri makanan dan minuman
Penambangan
Aset pariwisata dan rekreasi
Selain itu air juga digunakan sebagai sumber listrik
(pembangkit listrik tenaga air)
2.Angin
Angin mampu menghasilkan energi dengan penggunaan
energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian
lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi. Beberapa fungsi angin
adalah:
-Membantu penyerbukan tanaman
-Membantu uap air bergerak ke daratan dan
menjadikannya hujan
-Sumber energi listrik. Energi yang dihasilkan oleh
angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil pada
umumnya. Negara yang sudah memanfaatkan angin sebagai sumber utama energi
listrik adalah Belanda
3.Tanah
Tanah termasuk sumber daya nonhayati yang penting
untuk menunjang pertumbuhan penduduk juga sebagai sumber makanan bagi berbagai
jenis mahluk hidup. Tanah sangat diperlukan diantaranya untuk:
-Pembangunan rumah tinggal dan bangunan lainnya
-Tempat menyerap dan menyimpan air hujan
-Tempat tumbuhnya segala jenis tanaman
4.Hasil tambang
Sumber daya alam hasil tambang memiliki beragam
fungsi bagi kehidupan manusia, diantaranya:
-Bahan dasar infrastuktur (aspal)
-Bahan bakar kendaraan bermotor (avtur, solar)
-Sumber energi (batu bara, gas cair, minyak tanah)
-Atau sebagai perhiasan (emas, perak, berlian)
-Dan logam lainnya (biji besi, bauksit, yodium,
nikel, marmer, dll)
Jenis-Jenis Sumber Daya Alam Berdasarkan
Keterbaruannya
1. Pengertian dan Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat
Diperbaharui
Apa yang dimaksud dengan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui? Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah setiap sumber
daya alam yang tidak akan habis meski digunakan secara terus-menerus, karena
jenis sumber daya alam ini bisa diperbaharui, didaur ulang, atau dibuat
kembali. Dalam istilah asing, sumber daya alami ini disebut renewable
resources.
Ada banyak contoh sumber daya alam yang dapat
diperbaharui. Apakah Anda bisa menyebutkannya? Ya, contoh-contoh sumber daya
alam yang dapat diperbaharui antara lain tumbuhan, hewan, air, hasil hutan, dan
lain sebagainya. Untuk mengetahui secara lebih mengenai contoh-contoh sumber
daya alam yang dapat diperbaharui, Anda dapat mengunjungi link ini.
2. Pengertian dan Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak
Dapat Diperbaharui
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
adalah setiap sumber daya alam yang akan habis setelah digunakan secara
terus-menerus, karena keberadaannya terbatas dan tidak bisa diperbaharui,
didaur ulang, atau dibuat kembali. Dalam istilah asing, sumber daya alami ini
disebut non-renewable resources.
Ada banyak contoh sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui di sekitar lingkungan kita, misalnya bahan tambang seperti emas,
perak, besi, tembaga, nikel, serta minyak bumi seperti bensin, solar, minyak
tanah, dan gas alam. Untuk mengetahui secara lebih mengenai contoh-contoh
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, Anda dapat mengunjungi
Penggolongan Sumber Daya Alam (SDA)
1. Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut
Pemanfaatannya
Berdasarkan
Pemanfaatannya, sumber daya alam digolongkan menjadi:
a.Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
(nonrenewable source), yaitu sumber daya alam yang apabila sudah dipergunakan
terus-menerus akan habis dan musnah serta tidak dapat dihasilkan sendiri oleh
manusia. Contohnya mineral logam, mineral bukan logam, dan mineral penghasil
energi.
b. Sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable
source), yaitu sumber daya alam yang apabila dipergunakan terus-menerus dalam
jangka waktu tertentu akan kembali seperti semula dan dapat digunakan lagi.
Contohnya tanah, air, tumbuh-tumbuhan, dan hewan.
c.Sumber daya alam yang tidak dapat diganti
(nonreplaceable source), adalah sumber daya alam yang dipakai sekali habis.
Contohnya minyak bumi.
d. Sumber daya alam lestari, yaitu sumber daya yang
selalu ada dan berkelanjutan. Contohnya angin, air laut, hujan, sungai, dan
ombak.
2. Penggolongan Sumber Daya Alam Berdasarkan
Asal Proses Pembentukannya.
Berdasarkan
asal proses pembentukanya, SDA digolongkan menjadi:
a.Sumber daya fisik, yaitu sumber daya yang
terbentuk oleh proses fisik dan kekuatan alam, misalnya tanah, udara, dan
barang-barang tambang.
b.Sumber daya biotik, yaitu sumber daya yang
terbentuk karena adanya proses kehidupan seperti tumbuh dan berkembang biak,
misalnya flora dan fauna.
c.Sumber daya alam lingkungan, adalah perpaduan
antara sumber daya fisik dan sumber daya biotik yang membentuk suatu lingkungan
tertentu, misalnya lingkungan lembah, pantai, gunung berapi, dan panorama
lainnya.
3.Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut Nilai
Kegunaannya
Berdasarkan
nilai kegunaannya, sumber daya alam digolongkan menjadi:
a.Sumber daya alam ekonomis tinggi yaitu sumber daya
alam yang cara mendapatkannya memerlukan biaya besar. Contohnya mineral logam
mulia, seperti emas dan perak.
b.Sumber daya alam ekonomis rendah, yaitu sumber
daya alam yang cara mendapatkannya dengan biaya murah dan tersedia dalam jumlah
yang cukup banyak. Contohnya pasir, batu, dan gamping.
c.Sumber daya alam nonekonomis, adalah sumber daya
alam yang cara mendapatkannya tanpamengeluarkan biaya atau tanpa pengorbanan
dan tersedia dalam jumlah tidak terbatas. Contohnya sinar matahari, udara,
termperatur, dan angin.
Distribusi hasil SDA UU No20 Tahun 1999
Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada
konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin
kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan
pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu.
Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis
dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H
Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.
Daftar Pustaka:
OTONOMI 1
Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal
dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam
bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan
"namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai
mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu
masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya
sendiri.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
·Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang
terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1
dan 2.
·Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip
otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan,
agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi
daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan
yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan
dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
ciri khas daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan
prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan
dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya
masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Implementasi politik dan strategi
nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .
2.Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
·Proses pertimbangan.
·Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·Pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
·Negara.
·Kekuasaan.
·Kebijakan umum.
·Distribusi
Pengertian
strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai
“the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara
Negara.
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
-
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
-
Pemuda dan Olahraga
-
Pembangunan Daerah.
-
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
·Mengembangkan budaya hukum nasional di semua
lapisan masyarakat.
·Menegakkan hukum secara konsisten.
·Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat,
mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
·Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar
·Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana
·Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
·Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara
kesatuan RI.
·Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
·Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat
·Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
·Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negri
·Meningkatkan kualitas diplomasi
·Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan
negara tetangga
Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi,
Informasi dan Media Massa
·Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
·Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
·Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung
jawab
Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
·Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme
dan jaminan kesejahteraan para pendidik
·Melakukan pembaruan sistem pendidikan
·Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
·Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini
mungkin
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
·Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
·Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional
untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang
luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
·Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
·Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi
bencana nasional yang mungkin ada
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
·Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala
ancaman yang mungkin ada
· Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan
nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan
Masyarakat(linmas)
·Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan
ABRI
·Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Daftar Pustaka:
Jumat, 01 Juni 2018
Politik dan Strategi Nasional II
Politik dan Strategi Nasional II
A.Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun
1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembagalembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh
rakyat pada tahun 2004.Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama
lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
B.Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional Masyarakat
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti
lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke
dalam kelas-kelas tertentu. Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan
keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah
seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun
nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah
mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses
demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui
taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya. Dapat disimpulkan
bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian
kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara. Stratifikasi politik dan strategi nasional dan
daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
·Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal
dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam
kepala negara.
·Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
·Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat
diatasnya.
·Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu
sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
·Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun
Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45
meliputi :
·Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
·Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
·Menjunjung tinggi nilai luhur
·Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
·Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
C.Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
· Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
·Manajemen Nasional
Manajemen nasional
pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan
proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan
perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan
(policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
·Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana,
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi:
1.Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai
hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan
jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2.Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara”
berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
3.Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa”
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4.Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai”
yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur
utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat
tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata
Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata
administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari
sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada
satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang
terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di
sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena
itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat.
Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan
Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk
yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal
dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi
kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan,
dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan
dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses
Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini
pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan,
tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Daftar Pustaka
Politik dan Strategi Nasional I
Politik dan Strategi Nasional I
A. Pengertian
Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambil Keputusan, Kebijakan Umum Distrisbusi
Kekuasaan
1. Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti
dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan
upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat
politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk
meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut
pandang berbeda, yaitu antara lain:
-politik adalah usaha yang ditempuh warga negara
untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
-politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara
-politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
-politik adalah segala sesuatu tentang proses
perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik,
perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
·Teori politik
Teori politik
merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai
tujuan tersebut dan segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara
lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara,
masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan
sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak
sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara
lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme,
fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme,
liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme,
rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
·Lembaga politik
Secara awam berarti
suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau
perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh
negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh
masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga
adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang
tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama,
organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik
yang terpola dalam bidang politik. Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan
siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi
tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu)
adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang
KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan
menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di
parlemen.
Persoalan utama dalam
negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia
saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku
pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai
dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah mengubah
lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan
pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan
politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan
mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan
demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang
akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi
pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang
sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya
bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu
berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
·Konsep-konsep politik
Ada beberapa konsep politik dasar yang bersumber
dari para ahli, yaitu :
1.Klasik
Pada pandangan klasik
(Aristoteles) mengemukakan bahwa politik digunakanmasyarakat untuk mencapai
suatu kebaikan bersama yang dianggap memilkinilai moral yang lebih tinggi
daripada kepentingan swasta. Kepentingan umumsering diartikan sebagai
tujuan-tujuan moral atau nilai-nilai ideal yang bersifatabstrak seperti
keadilan, kebenaran dan kebahagiaan. Pandangan klasikdianggap kabur seiring
banyaknya penafsiran tentang kepentingan umum itusendiri. kepentingan umum
dapat diartikan pula sebagai general will, will of all atau kepentingan
mayoritas.
2.Kelembagaan
Menurut Max Weber, politik
adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenyelenggaraan negara. Max Weber
melihat negara dari sudut pandangyuridis formal yang statis. Negara
dianggap memiliki hak memonopoli kekuasaan fisik yang utama. Namun konsep ini
hanya berlaku bagi negara modern yaitu negara yang sudah ada differensiasi dan
spesialisasi peranan,negara yang memiliki batas wilayah yang pasti dan
penduduknya tidak nomaden.
3.Kekuasaan
Robson mengemukakan
politik adalah kegiatan mencari danmempertahankan kekuasaan ataupun menentang
pelaksanaan kekuasaan.Kekuasaan sendiri adalah kemampuan seseorang untuk
mempengaruhi oranglain, baik pikiran maupun perbuatan agar orang tersebut
berfikir dan bertindaksesuai dengan orang yang mempengaruhi.Kelemahan dari
konsep ini adalah tidak dapat dibedakannya konsep beraspekpolitik dan
yang non politik dan juga kekuasaan hanya salah satu konsepdalam ilmu politik,
masih ada konsep ideologi, legitimasi dan konflik.
4.Fungsionalisme
David Easton
berpendapat bahwa politik adalah alokasi nilai-nilai secaraotoritatif
berdasarkan kewenangan dan mengikat suatu masyarakat.Sedangkan menurut Harold
Lasswell, politik merupakan who gets, what gets,when gets dan how gets nilai.
Dapat diketahui bahwa politik sebagai perumusan dan pelaksanaan kebijakanumum.Kelemahan
dari konsep ini adalah ditempatkannya pemerintah sebagaisarana dan wasit
terhadap persaingan diantara pelbagai kekuatan politikuntuk mendapatkan
nilai-nilai terbanyak dari kebijakan umum tanpamemperhatikan kepentingan
pemerintah itu sendiri.
5.Konflik
Pandangan konflik
mendeskripsikan bahwa politik merupakan kegiatan untukmemengaruhi perumusan dan
kebijaksanaan umum dalam rangka usahauntuk memengaruhi, mendapatkan dan
mempertahankan nilai. Oleh karenaitu sering terjadi perdebatan dan pertentangan
antara pihak yangmemperjuangkan dan pihak yang mempertahankan nilai. Kelemahan
konsepini adalah tidak semua konflik berdimensi politik.
2. Negara
Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Teori terbentuknya sutau negara, sebagai berikut:
1. Teori Ketuhanan
Penganut teori ini
adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat
teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak
Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan.
Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God'
(dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan
UUD 1945.
2.Teori Kekuasaan
Nah, yang ini beda
dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa
terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang
terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada
2, yaitu fisik dan ekonomi.
3.Teori Perjanjian
Menurut teori ini,
negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian
untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan
hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut
teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
4.Teori Hukum Alam
Pada teori ini, negara
dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau
meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai
makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan
untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato,
Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
5.Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang
berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang
kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum
demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan
Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang
peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini
adalah Krabbe.
Unsur unsur terbentuknya suatu negara, sebagai
berikut :
Unsur-unsur Negara
1.Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut
masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara
·Fungsi Negara
1.Fungsi Pertahanan dan
Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
2.Fungsi
Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
·Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010)
menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan
akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat.
-Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
-Memajukan kesejahteraan umum
-Mencerdaskan kehidupan bangsa
-Ikut melaksanakan ketertiban dunia
3.Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang
atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan
kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut pandang kekuasaan :
-Kekuasaan bersifat positif
Merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan
kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat memengaruhi dan
mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang
diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena
paksaan baik secara fisik maupun mental.
-Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang
bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau
kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan
cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang
kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan
emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan
tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka
sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka
perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena
keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif
tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya
itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan
untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut
biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan
sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi,
dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain
melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai
partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai
politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam
lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti
yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif
dipilih langsung oleh rakyat.
4.Pengertian Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu
hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada
pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia.
Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan
final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini
terhadap pilihan. Istilah decision making/pengambilan keputusan menunjuk pada
proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai
Dengan kata lain pengambilan keputusan
:
1.Merupakan proses dgn langkah-langkah tertentu
2.Dilakukan sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
3.Adalah proses menentukan satu pilihan alternatif
4.Hanya dilakukan satu kali saja
5.Mengandung suatu resiko
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
1.Merupakan proses dgn langkah-langkah tertentu
2.Dilakukan sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
3.Adalah proses menentukan satu pilihan alternatif
4.Hanya dilakukan satu kali saja
5.Mengandung suatu resiko
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
-Jenis-Jenis Keputusan
Jenis Keputusan dalam
sebuah organisasi dapat digolongkan berdasarkan banyaknya waktu yang diperlukan
untuk mengambil keputusan tersebut. Bagian mana organisasi harus dilibatkan
dalam mengambil keputusan, dan pada bagian organisasi mana keputusan tersebut
difokuskan. Secara garis besar keputusan digolongkan ke dalam keputusan rutin
dan keputusan yang tidak rutin. Keputusan rutin adalah keputusan yang sifatnya
rutin dan berulang-ulang, dan biasanya telah dikembangkan cara tertentu untuk
mengendalikannya. Keputusan tidak rutin adalah keputusan yang diambil pada
saat-saat khusus dan tidak bersifat rutin.
Dalam mengambil
keputusan, baik yang bersifat rutin maupun tidak, ada dua metode yang
digunakan. Metode pertama adalah metode tradisional, dimana pengambilan
keputusan lebih berdasarkan pada intuisi dan kebiasaan. Metode yang kedua
adalah metode modern, dimana pengambilan keputusan didasarkan pada perhitungan
matematis dan penggunaan instrumen yang bersifat modern, seperti komputer dan
perhitungan statistik.
Pengambilan keputusan berdasrkan metode ada 2, yaitu tradisional dan modern. Pengambilan keputusan secara garis besar ada 2, yaitu rutin dan tidak rutin.
Pengambilan keputusan berdasrkan metode ada 2, yaitu tradisional dan modern. Pengambilan keputusan secara garis besar ada 2, yaitu rutin dan tidak rutin.
5.Pengertian Kebijakan Umum
Kebijakan publik
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan
publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat
di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan
kebijakan publik menurut William Dunn
Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn.
adalah sebagai berikut:
1.Penyusunan Agenda
Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para actor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu, Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya: 1. telah mencapai titik kritis tertentu jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius; 2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis; 3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para actor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu, Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya: 1. telah mencapai titik kritis tertentu jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius; 2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis; 3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
–Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan
diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh
sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
–Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya
menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan
Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan
tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan
berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan
stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi,
dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3.Adopsi / Legitimasi
Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4.Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
6.Pengertian Distribusi kekuasaan
Para scholars ilmu
politik telah menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal
distribusi kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik dalam memahami
distribusi kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model elite berkuasa.
Menurut model ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil orang saja.
Kedua ; model pularis, di mana kekuasan mulai tersebar diantara beberapa
kelompok sosial masyarakat. Dan ; ketiga, model kekuasaan popular atau
populis, yang mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah menyebar luas di
seluruh kalangan warga negara.
A.Model – Model Distribusi Kekuasaan
1. Model Elite berkuasa
atau model Elite yang memeirntah. Konsep mengenai adanya elite yang memerintah
atau berkuasa telah tedapat dalam tulisan Vilfredo Pareto dalam bukunya The
Inind and Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling Class, juga dalam
tulisan Wright Inills, The Power Elite. Mereka akan mengemukakan bahwa dalam
semua masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok
kecil yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca bahkan hanya membagi
kategori warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua kelompok besar.
Pertama, kelompok atau kelas yang memerintah (pemerintah), yang teridiri dari
sedikit orang melaksanakan fungsi politik, memonopoli kekuasaan, dan
menikmatinya. Dan kedua, kelas yang diperintah, yang berjumlah banyak, dan
berkecenderungan dimobilisasi oleh penguasa dengan cara-cara yang kurang lebih
berdasar hukum dan juga paksaan.
2. Model Pluralis.
Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis adalah setiap
individu menjadi satu anggota suatu kelompok atau lebih berdasar pada
preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya.
Dalam konteks ini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan dan kebutuhan kelompok.
Dalam konteks ini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan dan kebutuhan kelompok.
3.Model kekuasaan
popular. Asumsi yang mendasari model populis atau kerakyatan adalah demokrasi.
Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun adalah sikap
individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai: (1) setiap warga
negara yang telah dewasa mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum; (2) setiap
warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai minat yang besar untuk aktif
dalam proses politik; serta (3) setiap warga negara yang dewasa mempunyai kemampuan
unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena mereka memiliki
informasi yang memadai.
B.
Pengertian Strategi, Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1.Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani, strategi, yang
diartikan sebagai the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Pada abad modern sekarang penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam
peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi
merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
2.Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Dalam bahasa Inggris,
politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang
digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang
dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan
biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat
bahvva penentuan kebijakan umum; pengaturan, pembagian, maupun alokasi
sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan
dan wewenang memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-ha1 yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (polity); dan distribusi
atatialokasi sumber daya.
a. Negara
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyat.Boleh dikatakan
Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama
dalam satu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaa
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keingginannya. Dalam politik yang perlu di perhatikan adalah bagaimana
kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya,dan bagaimana
melaksanakannya.
c. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.jadi,politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Keputusan yang di ambil meyangkut sector public dari suatu Negara.
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.jadi,politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Keputusan yang di ambil meyangkut sector public dari suatu Negara.
d. Kebijakan
Umum
Kebijakan(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin di capai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan daIam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
Kebijakan(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin di capai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan daIam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang dimaksud defigan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang di-inginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagairnana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Dari berbagai sudut pandang pemahaman politik, pengertian-pengertian di atas dapat saling melengkapi dan memeperluas wacana kita tentang politik.
Yang dimaksud defigan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang di-inginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagairnana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Dari berbagai sudut pandang pemahaman politik, pengertian-pengertian di atas dapat saling melengkapi dan memeperluas wacana kita tentang politik.
3.Strategi Nasional
Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah
strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka
panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yangtersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR,Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebutsebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang adadalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
mediamassa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressuregroup). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja samadan memiliki kekuatan yang seimbang.
C.Dasar
Pemikiran Penyusunan Poltranas
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
a.Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara
teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi
terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
b. Kewenangan Daerah
1.Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3.Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1.Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2.Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari
urusan Daerah.
3.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
3.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.Membentuk peraturan daerah bersama gubernur,
Bupati atas Wali Kota.
5.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
5.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6.Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
c. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang
Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3.Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4.Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.Politik Dalam Negeri.
b.Politik Luar Negeri.
c.Penyelenggaraan Negara.
d Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e.Agama.
f.Pendidikan.
a.Politik Dalam Negeri.
b.Politik Luar Negeri.
c.Penyelenggaraan Negara.
d Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e.Agama.
f.Pendidikan.
5.Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
Daftar Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)