Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal
dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam
bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan
"namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai
mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu
masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya
sendiri.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
·Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang
terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1
dan 2.
·Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip
otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan,
agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi
daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan
yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan
dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
ciri khas daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan
prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan
dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya
masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Implementasi politik dan strategi
nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .
2.Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
·Proses pertimbangan.
·Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·Pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
·Negara.
·Kekuasaan.
·Kebijakan umum.
·Distribusi
Pengertian
strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai
“the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara
Negara.
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
-
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
-
Pemuda dan Olahraga
-
Pembangunan Daerah.
-
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
·Mengembangkan budaya hukum nasional di semua
lapisan masyarakat.
·Menegakkan hukum secara konsisten.
·Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat,
mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
·Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar
·Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana
·Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
·Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara
kesatuan RI.
·Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
·Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat
·Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
·Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negri
·Meningkatkan kualitas diplomasi
·Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan
negara tetangga
Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi,
Informasi dan Media Massa
·Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
·Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
·Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung
jawab
Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
·Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme
dan jaminan kesejahteraan para pendidik
·Melakukan pembaruan sistem pendidikan
·Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
·Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini
mungkin
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
·Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
·Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional
untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang
luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
·Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
·Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi
bencana nasional yang mungkin ada
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
·Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala
ancaman yang mungkin ada
· Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan
nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan
Masyarakat(linmas)
·Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan
ABRI
·Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar