Politik dan Strategi Nasional I
A. Pengertian
Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambil Keputusan, Kebijakan Umum Distrisbusi
Kekuasaan
1. Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti
dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan
upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat
politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk
meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut
pandang berbeda, yaitu antara lain:
-politik adalah usaha yang ditempuh warga negara
untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
-politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara
-politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
-politik adalah segala sesuatu tentang proses
perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik,
perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
·Teori politik
Teori politik
merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai
tujuan tersebut dan segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara
lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara,
masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan
sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak
sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara
lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme,
fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme,
liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme,
rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
·Lembaga politik
Secara awam berarti
suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau
perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh
negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh
masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga
adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang
tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama,
organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik
yang terpola dalam bidang politik. Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan
siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi
tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu)
adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang
KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan
menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di
parlemen.
Persoalan utama dalam
negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia
saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku
pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai
dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah mengubah
lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan
pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan
politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan
mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan
demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang
akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi
pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang
sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya
bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu
berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
·Konsep-konsep politik
Ada beberapa konsep politik dasar yang bersumber
dari para ahli, yaitu :
1.Klasik
Pada pandangan klasik
(Aristoteles) mengemukakan bahwa politik digunakanmasyarakat untuk mencapai
suatu kebaikan bersama yang dianggap memilkinilai moral yang lebih tinggi
daripada kepentingan swasta. Kepentingan umumsering diartikan sebagai
tujuan-tujuan moral atau nilai-nilai ideal yang bersifatabstrak seperti
keadilan, kebenaran dan kebahagiaan. Pandangan klasikdianggap kabur seiring
banyaknya penafsiran tentang kepentingan umum itusendiri. kepentingan umum
dapat diartikan pula sebagai general will, will of all atau kepentingan
mayoritas.
2.Kelembagaan
Menurut Max Weber, politik
adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenyelenggaraan negara. Max Weber
melihat negara dari sudut pandangyuridis formal yang statis. Negara
dianggap memiliki hak memonopoli kekuasaan fisik yang utama. Namun konsep ini
hanya berlaku bagi negara modern yaitu negara yang sudah ada differensiasi dan
spesialisasi peranan,negara yang memiliki batas wilayah yang pasti dan
penduduknya tidak nomaden.
3.Kekuasaan
Robson mengemukakan
politik adalah kegiatan mencari danmempertahankan kekuasaan ataupun menentang
pelaksanaan kekuasaan.Kekuasaan sendiri adalah kemampuan seseorang untuk
mempengaruhi oranglain, baik pikiran maupun perbuatan agar orang tersebut
berfikir dan bertindaksesuai dengan orang yang mempengaruhi.Kelemahan dari
konsep ini adalah tidak dapat dibedakannya konsep beraspekpolitik dan
yang non politik dan juga kekuasaan hanya salah satu konsepdalam ilmu politik,
masih ada konsep ideologi, legitimasi dan konflik.
4.Fungsionalisme
David Easton
berpendapat bahwa politik adalah alokasi nilai-nilai secaraotoritatif
berdasarkan kewenangan dan mengikat suatu masyarakat.Sedangkan menurut Harold
Lasswell, politik merupakan who gets, what gets,when gets dan how gets nilai.
Dapat diketahui bahwa politik sebagai perumusan dan pelaksanaan kebijakanumum.Kelemahan
dari konsep ini adalah ditempatkannya pemerintah sebagaisarana dan wasit
terhadap persaingan diantara pelbagai kekuatan politikuntuk mendapatkan
nilai-nilai terbanyak dari kebijakan umum tanpamemperhatikan kepentingan
pemerintah itu sendiri.
5.Konflik
Pandangan konflik
mendeskripsikan bahwa politik merupakan kegiatan untukmemengaruhi perumusan dan
kebijaksanaan umum dalam rangka usahauntuk memengaruhi, mendapatkan dan
mempertahankan nilai. Oleh karenaitu sering terjadi perdebatan dan pertentangan
antara pihak yangmemperjuangkan dan pihak yang mempertahankan nilai. Kelemahan
konsepini adalah tidak semua konflik berdimensi politik.
2. Negara
Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Teori terbentuknya sutau negara, sebagai berikut:
1. Teori Ketuhanan
Penganut teori ini
adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat
teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak
Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan.
Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God'
(dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan
UUD 1945.
2.Teori Kekuasaan
Nah, yang ini beda
dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa
terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang
terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada
2, yaitu fisik dan ekonomi.
3.Teori Perjanjian
Menurut teori ini,
negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian
untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan
hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut
teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
4.Teori Hukum Alam
Pada teori ini, negara
dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau
meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai
makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan
untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato,
Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
5.Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang
berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang
kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum
demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan
Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang
peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini
adalah Krabbe.
Unsur unsur terbentuknya suatu negara, sebagai
berikut :
Unsur-unsur Negara
1.Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara
adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut.
3.Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk
membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut
masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara
·Fungsi Negara
1.Fungsi Pertahanan dan
Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari
segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
2.Fungsi
Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
·Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010)
menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan
akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat.
-Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
-Memajukan kesejahteraan umum
-Mencerdaskan kehidupan bangsa
-Ikut melaksanakan ketertiban dunia
3.Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang
atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan
kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan
raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan
adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada
pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah
kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung
dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan
semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg
memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus
objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan)
tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut pandang kekuasaan :
-Kekuasaan bersifat positif
Merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan
kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat memengaruhi dan
mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang
diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena
paksaan baik secara fisik maupun mental.
-Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang
bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau
kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan
cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang
kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan
emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan
tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka
sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka
perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena
keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif
tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya
itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan
untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut
biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan
sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi,
dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain
melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai
partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai
politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam
lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti
yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif
dipilih langsung oleh rakyat.
4.Pengertian Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu
hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada
pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia.
Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan
final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini
terhadap pilihan. Istilah decision making/pengambilan keputusan menunjuk pada
proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai
Dengan kata lain pengambilan keputusan
:
1.Merupakan proses dgn langkah-langkah tertentu
2.Dilakukan sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
3.Adalah proses menentukan satu pilihan alternatif
4.Hanya dilakukan satu kali
saja
5.Mengandung suatu resiko
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut
keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh
masyarakat.
-Jenis-Jenis Keputusan
Jenis Keputusan dalam
sebuah organisasi dapat digolongkan berdasarkan banyaknya waktu yang diperlukan
untuk mengambil keputusan tersebut. Bagian mana organisasi harus dilibatkan
dalam mengambil keputusan, dan pada bagian organisasi mana keputusan tersebut
difokuskan. Secara garis besar keputusan digolongkan ke dalam keputusan rutin
dan keputusan yang tidak rutin. Keputusan rutin adalah keputusan yang sifatnya
rutin dan berulang-ulang, dan biasanya telah dikembangkan cara tertentu untuk
mengendalikannya. Keputusan tidak rutin adalah keputusan yang diambil pada
saat-saat khusus dan tidak bersifat rutin.
Dalam mengambil
keputusan, baik yang bersifat rutin maupun tidak, ada dua metode yang
digunakan. Metode pertama adalah metode tradisional, dimana pengambilan
keputusan lebih berdasarkan pada intuisi dan kebiasaan. Metode yang kedua
adalah metode modern, dimana pengambilan keputusan didasarkan pada perhitungan
matematis dan penggunaan instrumen yang bersifat modern, seperti komputer dan
perhitungan statistik.
Pengambilan keputusan berdasrkan metode ada 2, yaitu tradisional dan modern.
Pengambilan keputusan secara garis besar ada 2, yaitu rutin dan tidak rutin.
5.Pengertian Kebijakan Umum
Kebijakan publik
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan
publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat
di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan
kebijakan publik menurut William Dunn
Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn.
adalah sebagai berikut:
1.Penyusunan Agenda
Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses
yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada
ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik
perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan
mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan
alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan
agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat
dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut
juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul
karena telah terjadi silang pendapat di antara para actor mengenai arah
tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai
karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan
merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan,
rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu, Namun tidak
semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber,
1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya: 1.
telah mencapai titik kritis tertentu jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang
serius; 2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis;
3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan
mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5.
mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu
persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan
kehadirannya)
–Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan
diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh
sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
–Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya
menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan
Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan
tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan
berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan
stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi,
dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan
kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi
didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan
masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang
ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda
kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing
untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3.Adopsi / Legitimasi
Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan
otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu
masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan
pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang
sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap
baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota
mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi
simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk
mendukung pemerintah.
4.Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan
sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang
mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang
sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya
dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses
kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan
masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan
masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
6.Pengertian Distribusi kekuasaan
Para scholars ilmu
politik telah menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal
distribusi kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik dalam memahami
distribusi kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model elite berkuasa.
Menurut model ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil orang saja.
Kedua ; model pularis, di mana kekuasan mulai tersebar diantara beberapa
kelompok sosial masyarakat. Dan ; ketiga, model kekuasaan popular atau
populis, yang mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah menyebar luas di
seluruh kalangan warga negara.
A.Model – Model Distribusi Kekuasaan
1. Model Elite berkuasa
atau model Elite yang memeirntah. Konsep mengenai adanya elite yang memerintah
atau berkuasa telah tedapat dalam tulisan Vilfredo Pareto dalam bukunya The
Inind and Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling Class, juga dalam
tulisan Wright Inills, The Power Elite. Mereka akan mengemukakan bahwa dalam
semua masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok
kecil yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca bahkan hanya membagi
kategori warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua kelompok besar.
Pertama, kelompok atau kelas yang memerintah (pemerintah), yang teridiri dari
sedikit orang melaksanakan fungsi politik, memonopoli kekuasaan, dan
menikmatinya. Dan kedua, kelas yang diperintah, yang berjumlah banyak, dan
berkecenderungan dimobilisasi oleh penguasa dengan cara-cara yang kurang lebih
berdasar hukum dan juga paksaan.
2. Model Pluralis.
Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis adalah setiap
individu menjadi satu anggota suatu kelompok atau lebih berdasar pada
preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya.
Dalam konteks ini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para
anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud
dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling
bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi
keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan
dan kebutuhan kelompok.
3.Model kekuasaan
popular. Asumsi yang mendasari model populis atau kerakyatan adalah demokrasi.
Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun adalah sikap
individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai: (1) setiap warga
negara yang telah dewasa mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum; (2) setiap
warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai minat yang besar untuk aktif
dalam proses politik; serta (3) setiap warga negara yang dewasa mempunyai kemampuan
unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena mereka memiliki
informasi yang memadai.
B.
Pengertian Strategi, Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1.Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani, strategi, yang
diartikan sebagai the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Pada abad modern sekarang penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam
peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi
merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
2.Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Dalam bahasa Inggris,
politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang
digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang
dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan
biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat
bahvva penentuan kebijakan umum; pengaturan, pembagian, maupun alokasi
sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan
dan wewenang memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-ha1 yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (polity); dan distribusi
atatialokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyat.Boleh dikatakan
Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama
dalam satu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaa
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keingginannya. Dalam politik yang perlu di perhatikan adalah bagaimana
kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya,dan bagaimana
melaksanakannya.
c. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama
politik.Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.jadi,politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum.Keputusan yang di ambil meyangkut
sector public dari suatu Negara.
d. Kebijakan
Umum
Kebijakan(policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan
dan cara mencapai tujuan itu.Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat
memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin di capai secara bersama pula,
sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan daIam
kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang dimaksud defigan distribusi ialah pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu
yang di-inginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagairnana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Dari
berbagai sudut pandang pemahaman politik, pengertian-pengertian di atas dapat
saling melengkapi dan memeperluas wacana kita tentang politik.
3.Strategi Nasional
Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah
strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka
panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yangtersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR,Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebutsebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang adadalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
mediamassa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressuregroup). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja samadan memiliki kekuatan yang seimbang.
C.Dasar
Pemikiran Penyusunan Poltranas
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
a.Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara
teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi
terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
b. Kewenangan Daerah
1.Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3.Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1.Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2.Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari
urusan Daerah.
3.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.Membentuk peraturan daerah bersama gubernur,
Bupati atas Wali Kota.
5.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,
Bupati, Walikota.
6.Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
c. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang
Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3.Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4.Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.Politik Dalam Negeri.
b.Politik Luar Negeri.
c.Penyelenggaraan Negara.
d Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e.Agama.
f.Pendidikan.
5.Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
Daftar Pustaka