Rabu, 11 Juli 2018

OTONOMI 2




Pemanfaatan SDA

SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanahSumber daya alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk mudah mengkajinya, pemanfaatan sumber daya alam dibagi berdasarkan sifatnya dan berdasarkan jenis maupun nilai penggunaanya.

Sumber Daya Alam Hayati
Sumber daya alam hayati merupakan jenis sumber daya yang terdiri dari komponen sumber daya nabati dan hewani yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
1.Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang keberadaanya sangat melimpah dan beragam, khususnya bagi wilayah Indonesia. Organisme ini mampu untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui proses fotosintesis. Maka dari itu, tumbuhan merupakan produsen atau merupakan penyusun dasar rantai makanan. Keberadaan organisme ini sangat penting dan eksploitasi besar-besaran terhadap tumbuhan akan berpengaruh terhadap kerusakan alam bahkan kepunahan. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
Untuk bahan makanan: Padi, jagung, gandum, tebu, dll
Untuk bangunan: kayu jati, kayu mahoni
Bahan bakar: kelapa sawit
2.Pertanian dan Perkebunan
Indonesia sendiri dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian di bidang pertanian dan perkebunan. Pertanian lahan basah dan lahan kering dan perkebunan di Indonesia menghasilakan banyak komoditi ekspor diantaranya:
Komoditi pertanian seperti padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, palawija, pohon buah-buahan
Komoditi perkebunannya seperti karet, kelapa sawit, tembakau, kapas, kopi, dan tebu
3.Hewan, peternakan, dan perikanan
Sumber daya alam hewan berupa hewan liar maupun yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatanya diantaranya sebagai:
Pembantu pekerjaan berat manusia seperti kerbau yang digunakan untuk membajak. Kuda sebagai alat bantu transportasi, gajah sebagai salah satu alat bantu angkut di beberapa daerah
Sebagai sumber pangan seperti sapi, ayam, kambing, perikanan laut dan darat
Selain itu diberlakukan pelestarian hewan untuk menjaga ekosistem darat dan ekosistem air, maka dibentuklah tempat-tempat yang bisa membantu melestarikan keberadaan hewan-hewan dan mencegah dari kepunahan

Sumber Daya Alam Non hayati
Sumber daya alam non hayati merupakan semua benda mati di permukaan kerak bumi yang bermanfaat dan berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia dan juga mahluk hidup lainnya.
1.Air
Air merupakan salah satu kebutuhan utama mahluk hidup dan bumi (baca: struktur bumi) sendiri didominasi wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut dan samudra) dan hanya 3% yang merupakan wilayah air tanah
Air digunakan untuk keperluan domestik seperti untuk memasak, minum, mencuci
Bahan dasar industri makanan dan minuman
Penambangan
Aset pariwisata dan rekreasi
Selain itu air juga digunakan sebagai sumber listrik (pembangkit listrik tenaga air)
2.Angin
Angin mampu menghasilkan energi dengan penggunaan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi.  Beberapa fungsi angin adalah:
-Membantu penyerbukan tanaman
-Membantu uap air bergerak ke daratan dan menjadikannya hujan
-Sumber energi listrik. Energi yang dihasilkan oleh angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil pada umumnya. Negara yang sudah memanfaatkan angin sebagai sumber utama energi listrik adalah Belanda
3.Tanah
Tanah termasuk sumber daya nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk juga sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis mahluk hidup. Tanah sangat diperlukan diantaranya untuk:
-Pembangunan rumah tinggal dan bangunan lainnya
-Tempat menyerap dan menyimpan air hujan
-Tempat tumbuhnya segala jenis tanaman

4.Hasil tambang
Sumber daya alam hasil tambang memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, diantaranya:
-Bahan dasar infrastuktur (aspal)
-Bahan bakar kendaraan bermotor (avtur, solar)
-Sumber energi (batu bara, gas cair, minyak tanah)
-Atau sebagai perhiasan (emas, perak, berlian)
-Dan logam lainnya (biji besi, bauksit, yodium, nikel, marmer, dll)







Jenis-Jenis Sumber Daya Alam Berdasarkan Keterbaruannya
1. Pengertian dan Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui
Apa yang dimaksud dengan sumber daya alam yang dapat diperbaharui? Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah setiap sumber daya alam yang tidak akan habis meski digunakan secara terus-menerus, karena jenis sumber daya alam ini bisa diperbaharui, didaur ulang, atau dibuat kembali. Dalam istilah asing, sumber daya alami ini disebut renewable resources.

Ada banyak contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Apakah Anda bisa menyebutkannya? Ya, contoh-contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui antara lain tumbuhan, hewan, air, hasil hutan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui secara lebih mengenai contoh-contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui, Anda dapat mengunjungi link ini.

2. Pengertian dan Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah setiap sumber daya alam yang akan habis setelah digunakan secara terus-menerus, karena keberadaannya terbatas dan tidak bisa diperbaharui, didaur ulang, atau dibuat kembali. Dalam istilah asing, sumber daya alami ini disebut non-renewable resources.

Ada banyak contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui di sekitar lingkungan kita, misalnya bahan tambang seperti emas, perak, besi, tembaga, nikel, serta minyak bumi seperti bensin, solar, minyak tanah, dan gas alam. Untuk mengetahui secara lebih mengenai contoh-contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, Anda dapat mengunjungi

Penggolongan Sumber Daya Alam (SDA)
1. Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut Pemanfaatannya
     Berdasarkan Pemanfaatannya, sumber daya alam digolongkan menjadi:
a.Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (nonrenewable source), yaitu sumber daya alam yang apabila sudah dipergunakan terus-menerus akan habis dan musnah serta tidak dapat dihasilkan sendiri oleh manusia. Contohnya mineral logam, mineral bukan logam, dan mineral penghasil energi.
b. Sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable source), yaitu sumber daya alam yang apabila dipergunakan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu akan kembali seperti semula dan dapat digunakan lagi. Contohnya tanah, air, tumbuh-tumbuhan, dan hewan.
c.Sumber daya alam yang tidak dapat diganti (nonreplaceable source), adalah sumber daya alam yang dipakai sekali habis. Contohnya minyak bumi.
d. Sumber daya alam lestari, yaitu sumber daya yang selalu ada dan berkelanjutan. Contohnya angin, air laut, hujan, sungai, dan ombak.
 2. Penggolongan Sumber Daya Alam Berdasarkan Asal Proses Pembentukannya.
        Berdasarkan asal proses pembentukanya, SDA digolongkan menjadi:
a.Sumber daya fisik, yaitu sumber daya yang terbentuk oleh proses fisik dan kekuatan alam, misalnya tanah, udara, dan barang-barang tambang.
b.Sumber daya biotik, yaitu sumber daya yang terbentuk karena adanya proses kehidupan seperti tumbuh dan berkembang biak, misalnya flora dan fauna.
c.Sumber daya alam lingkungan, adalah perpaduan antara sumber daya fisik dan sumber daya biotik yang membentuk suatu lingkungan tertentu, misalnya lingkungan lembah, pantai, gunung berapi, dan panorama lainnya.
 3.Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut Nilai Kegunaannya
        Berdasarkan nilai kegunaannya, sumber daya alam digolongkan menjadi:
a.Sumber daya alam ekonomis tinggi yaitu sumber daya alam yang cara mendapatkannya memerlukan biaya besar. Contohnya mineral logam mulia, seperti emas dan perak.
b.Sumber daya alam ekonomis rendah, yaitu sumber daya alam yang cara mendapatkannya dengan biaya murah dan tersedia dalam jumlah yang cukup banyak. Contohnya pasir, batu, dan gamping.
c.Sumber daya alam nonekonomis, adalah sumber daya alam yang cara mendapatkannya tanpamengeluarkan biaya atau tanpa pengorbanan dan tersedia dalam jumlah tidak terbatas. Contohnya sinar matahari, udara, termperatur, dan angin.




Distribusi hasil SDA UU No20 Tahun 1999

Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu.
Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.


Daftar Pustaka:


OTONOMI 1




Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.

Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
·Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

 Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Implementasi politik dan strategi nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.

Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .
2.Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.


Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
·Proses pertimbangan.
·Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·Pencapaian cita-cita/keinginan.

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
·Negara.
·Kekuasaan.
·Kebijakan umum.
·Distribusi

            Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.



Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
     1. Politik luar negeri
     2. Penyelenggara Negara.
     3. Komunikasi, informasi, dan media massa
     4. Agama
     5. Pendidikan :
               - Kedudukan dan Peranan Perempuan.
               - Pemuda dan Olahraga
               - Pembangunan Daerah.
               - Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
·Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
·Menegakkan hukum secara konsisten.
·Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
·Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
·Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
·Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
·Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
·Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
·Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
·Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
·Meningkatkan kualitas diplomasi
·Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
·Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
·Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
·Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab

Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
·Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
·Melakukan pembaruan sistem pendidikan
·Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
·Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin

Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
·Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
·Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
·Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
·Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada

Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
·Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
· Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
·Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
·Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat

Daftar Pustaka: