KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Konsep Demokrasi
Demokrasi asal katanya yaitu
dari bahasa Yunani tepatnya kata demokratia yang artinya adalah kekuasaan
rakyat. Demokratis sendiri terbagi atas dua kata yaitu Demos yang memiliki arti
“rakyat” sedangkan Kratos berarti kekuasaan atau kekuatan.
Pengertian demokrasi pula dapat
dimaknai sebagai bentuk kekuasaan paling tinggi yang ada ditangan rakyat.
Mengenai demokrasi warga negara
boleh ikut ambil bagian dengan langsung maupun pula lewat perwakilan terkait
melaksanakan perumusan, pengembangan dan penyusunan hukum..
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi
yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut
penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern,
sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar
dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain
itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi
perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh
masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya
negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip
demokrasi adalah :
- Kedaulatan
rakyat.
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan
Mayoritas.
- Hak-hak
minoritas.
- Jaminan
Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan
yang adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan
di depan hukum.
- Proses
hukum yang wajar.
- Pembatasan
pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme
ekonomi, politik, dan sosial.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan
negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki
parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang
artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di
artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin
oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh
konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada
ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa
latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
- Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
- Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang
demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi
sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh
Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak
menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua
sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat
menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut
sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di
khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan
kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan
anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang
paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan
pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
- Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi
oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut
:
- Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama
atau Orde lama.
- Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada
hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman
fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh
tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada
periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang
sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan
zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih
banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan
untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
- Pada
Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
- Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode
ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan
bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan
bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional
dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39,
mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan
adalah:
a.Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga
negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar