PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.Latar Belakang
Indonesia sebagai negara kesatuan pada
dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa,
bahasa, agama, ras dan etnis golongan. Hal tersebut merupakan faktor yang
berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik sosial. Dengan semakin
marak dan meluasnya konflik akhir-akhir ini, merupakan suatu pertanda
menurunnya rasa nasionalisme di dalam masyarakat.
Kondisi seperti ini dapat terlihat dengan meningkatnya konflik yang bernuansa
SARA, serta munculya gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI
akibat dari ketidak puasan dan perbedaan kepentingan, apabila kondisi ini
tidak segera ditangani dengan baik akhirnya akan berdampak pada disintegrasi
bangsa.
Seperti halnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang kini hampir sudah tidak
terngiang lagi di telinga kita. Dulu kelompok ini benar-benar membuat repot
bangsa Indonesia, seandainya GAM berhasil berdisintegrasi dari Indonesia maka
tidak ada lagi lagu “Dari Sabang Sampai Merauke”, lagu pemersatu bangsa kita.
Namun rakyat dan bangsa ini tidak rela jika Aceh lepas dari pangkuan bunda
pertiwi, maka dengan segala upaya dilakukan bangsa ini untuk menghentikan
gerakan ini, baik secara militer maupun diplomatik.
Kemudian apakah peristiwa itu akan terulang lagi untuk yang kesekian kalinya di
Negara kita? Bukankah kita sudah cukup kehilangan ditinggal oleh
saudara-saudara kita di Timor Timur.
Dan apakah konflik di Irian juga tidak akan terselesaikan? Gerakan Papua
Merdeka yang diam-diam menyusun strategi untuk berdisintegrasi dari Indonesia
kita biarkan begitu saja? Dimanakah rasa nasionalisme kita? Dimana rasa
persatuan dan kesatuan kita? Lalu apakah konflik-konflik kecil antar suku,
agama, dan kelompok kita biarkan saja? Ada apa dengan bangsa ini?
Masalah disintegrasi bangsa merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan
kelangsungan hidup bangsa ini. Dimanakah nilai-nilai Pancasila yang dulu
dicita-citakan oleh bapak pendiri bangsa? Sudahkah nilai-nilai Pancasila luntur
dari bangsa ini? Untuk itu inilah PR bagi bangsa ini, bukan hanya pemerintah,
bukan hanya TNI dan POLRI tetapi juga kita seluruh warga Indonesia. Perlunya
ditegakkan kembali nilai-nilai Pancasila tidak bisa ditunda-tunda lagi, bangsa
ini sudah krisis dalam segala aspek kehidupan khususnya krisis moral.
Nilai-nilai Pancasila harus dihidupkan kembali dalam setiap aspek kehidupan,
bukan hanya terkristalisasi sebagi ideologi Negara.
Permasalahan disintegrasi ini sangat kompleks sebagai akibat akumulasi
permasalahan Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan yang saling
tumpang tindih, apabila tidak cepat dilakukan tindakan-tindakan bijaksana untuk
menanggulangi sampai pada akar permasalahannya maka akan menjadi problem yang
berkepanjangan.
Untuk itulah, makalah ini disusun dalam rangka menyadarkan kembali akan
pentingnya nilai-nilai Pancasila ditegakkan kembali.
B.Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
·
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
·
UUD 1945
Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
·
Undang-Undang
No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
·
Keputusan
DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
C.Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
·
Tujuan Utama Pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menubuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
sedang mengkaji dan akan menguasain Iptek dan Seni.
·
Berpikir kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
·
Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung
jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
·
Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter
masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
·
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
D. Bangsa dan Negara
1.
Pengertian Bangsa
·
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89)
·
Dengan demikian,
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah; Nusantara/Indonesia.
2. Negara
·
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
E.Hak dan keawajiban
warga Negara
Dalam UUD 1945, pasal
pasal tentang hubungan warga Negara dan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28,
29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasanya sebagai berikut :
·
Warga Negara Pasal 26
ayat (1), menyatakan : “yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa
Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang
sebagai warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.
·
Kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1), menyatakan : “ segala warga Negara
bersama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya
“. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak
adany diskriminasi diantara warga Negara mengenai kedua hal ini.
·
Hak asasi pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2), menyatakan : “
tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.
·
Kemerdekaan Berserikat
dan Berkumpul Pasal 28, menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang –
undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
·
Kemerdekaan Memeluk
Agama Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu
hak yang paling asasi di antara manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
·
Hak dan Kewajiban
Pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) menyatakan : ”Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”, dan pasal 30 ayat (1)
menyatakan “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan pasal – pasal ini telah diatur
dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara
yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
·
Hak Mendapat
Pengajaran Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “Tiap – tiap warga Negara berhak
mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa
Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajibaan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar