Warga Negara Dan Negara
Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai
kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia
di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya
manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara
individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes
(1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus)
berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur
kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat
demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek
yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia
sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai
peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah
atau larangan
- perintah atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang
tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum
formal antara lain :
1.
undang-undang (statue); ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
3.
keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah
keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama
4.
traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara
dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.
menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum
undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat,
hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum
Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
1.
menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis,
yang terbagi atas
1.
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah
hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
2.
hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak
tertulis
1.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi
dalam :
- hukum nasional
ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing
ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja
ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
1.
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam
:
- Ius constitum
(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
- hukum Asasi
(hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
1.
menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi
dalam :
- hukum material
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal
(hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
1.
menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang
memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan
mutlak.
- hukum Yang
mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1.
menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif
ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain
atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif
ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
1.
maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat
(hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public
(hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
1.
mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan
diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
1.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.
harus ada wilayahnya
2.
harus ada rakyatnya
3.
harus ada pemerintahnya
4.
harus ada tujuannya
5.
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan
lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatna Negara
3.
Teori kedaulatn Rakyat
4.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi
:
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi
syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
1.
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada
dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
1.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Contoh Kasus Hubungan antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror
Dunmay Kejahatan Berat
Tidak benar kata Saudara Charles Darwin di
sini bahwa kasus teror kepada Bunda Khadijah (BK) merupakan kejahatan sepele.
Dengan nada meremehkan dan sarkastik, Saudara Charles Darwin mengatakan
kepolisian akan ngakak dan cuek menerima laporan kasus ini. Penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik di dunia maya (dunmay) merupakan kejahatan berat.
Buktinya, ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencapai 6 (enam) tahun dan denda
maksimal Rp.1 miliar. Dengan ancaman pidana demikian maka pelakunya dapat
ditahan.
Apalagi dalam kasus teror terhadap BK. Teror
melalui pesan tersebut sifatnya mengumbar kecabulan, serangan secara seksual
dalam pengertian tertulis, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sekaligus.
Yang mengakibatkan trauma psikologis. Karena itu, selain dapat dijerat dengan
UU ITE, kasus teror terhadap BK juga dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44
Tahun 2008 tentang Pornografi. Materi tulisan cabul dan eksploitasi seksual
termasuk kategori pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal
12 tahun dan/atau pidana denda hingga Rp.6 miliar.
Berbeda halnya dengan pidana ringan yang
kategori ancaman pasalnya dibawah satu tahun. Pada pidana ringan demikian
tersangka tidak dapat ditahan. Dahulu, sebelum berlakunya UU ITE, penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP memang bukan kejahatan berat. Hanya
diancam pidana sembilan bulan saja dan karenanya tersangkanya tidak dapat
ditahan. Sekarang berbeda. Berdasarkan UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik melalui dunia maya merupakan kejahatan cukup berat. Salah satu
rasionalnya karena dampaknya lebih berat dan penyebarannya jauh lebih cepat di
abad informasi ini.
Dalam konteks penanganan laporan di
kepolisian, jangankan pada kategori kejahatan, pada kategori pelanggaran
(ringan) saja, kepolisian tidak bisa berkutik kecuali menindaklanjuti laporan
jika laporan tersebut memiliki bukit permulaan yang cukup. Jika tidak maka
kepolisian bisa terancam diperkarakan baik secara etika di propam maupun secara
keperdataan termasuk praperadilan jika menghentikan penyidikan tanpa alasan
yang kuat.
Dalam kasus BK, bukti permulaan itu sudah
cukup, meliputi data/informasi elektronik ditambah dengan laporan yang ada.
Pendalaman pembuktian lebih lanjut menjadi tugas negara cq. aparat kepolisian
yang berwenang. Untuk menelusuri subjek hukum atau person pelaku tidak harus
satu jalan dengan mengetahui IP Address saja. Melainkan juga dapat dengan
semacam “petunjuk”: persesuaian keterangan saksi-saksi, komentar, postingan
artikel, pesan inbox. Untuk mengungkap ini tidak sulit. Karena pelaku pesan
teror tersebut sudah pasti 100% oknum Kompasianer, baik baru jadi anggota
maupun anggota lama, namun dalam hal ini diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok kata ada 160 ribu Kompasianer. Maka,
calon tersangkanya, setelah dilakukan investigasi, paling-paling bisa dihitung
dengan lima jari tangan. Nah, tinggal dipanggil saja lima orang tersebut untuk
didengar kesaksiannya. Jika kuat dugaan keterlibatan maka ybs akan “naik
pangkat” jadi tersangka. Bagaimana mengetahui identitas persis mereka calon
tersangka ini? Ya, dengan investigasi dan persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya
akan mengerucut pada identitas yang jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana
yang bersangkutan tinggal, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.
Di negara-negara yang menjalin hubungan
diplomatik dengan Indonesia biasanya berlaku asas resiprokal. Menurut asas ini,
kedua negara saling membantu timbal balik dalam proses hukum terhadap warga
negaranya atau ex warga negara yang melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat
hukum di Indonesia atau bagi kepentingan Indonesia di negara satu sama lain.
Cukup tersangka dipanggil saja oleh aparat hukum negara setempat maka ybs akan
mendapatkan rangkaian kesulitan yang diperkirakan cukup signifikan, baik bagi diri
pribadi ybs maupun pekerjaan dan keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat
sanksi sosial. Apalagi jika proses hukumnya benar-benar ditindaklanjuti.
Akan menjadi batu ujian bagi aparat penegak
hukum di Indonesia, apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya berlaku pada orang
tidak bersalah seperti Prita Mulyasari ataukah berlaku pada sosok yang asli
meneror dengan menggunakan sarana elektronik di dunia maya. Kita tahu, kasus
pertama yang heboh dari penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah kasus Prita
Mulyasari vs Rumah Sakit Omni. Kali ini, andai kasus BK ini berlanjut,
kepolisian akan kembali mendapat tantangan dalam penegakan hukum.
Sumber
: yusufbudiman92.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar